Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
1. Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4. Benedictus
de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara
semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).
5. Harold
J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
6. Dr.
W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia
teritorial yang diorganisasikan.
7. Hugo
de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
8. R.M.
MacIver: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
9. Prof.
Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
10. Roger H.
Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
11. Max
Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
12. Bellefroid:
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
13. Prof.Mr.
Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan
kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
14. G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
15. Prof. R.
Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
16. O.
Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
17. Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
18. M. Solly
Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan
suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan
pemerintah.
19. Prof.
Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
20. Georg
Wilhelm Friedrich Hegel: Negara merupakan organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
21. Roelof
Krannenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
22. Karl
Marx: Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain.
23. J.J.
Rousseau: Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga
ketertiban kehidupan manusia
24. Hegel:
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara
kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
25. M.
Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara
yang timbul dari suatu kemauan umum.
26. Aristoteles: Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan
pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan
adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut
dapat dilakukan dengan dua cara:
· Cara
pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang
ditentukan oleh Parlemen berdasarkan
prinsip mayoritas.
· Cara
kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif,
eksekutif, dan federatif.
27. Leon Duguit: Negara adalah dominasi
sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakkan hukum.
28. Kranwer:
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
29. Logemann :
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.
30. Plato: Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan manusia/masyarakat dan merupakan sarana untuk
tecapainya tujuan bersama
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut
yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada
hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia
berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara
ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik,
negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi
pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata
Negara berfungsi sebagai alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan
sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul
dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan
Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver
menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan
penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM
Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai
ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan
keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena
merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi
sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut,
maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi
yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap
sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk
menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
1)
Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques
Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2)
Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan
(kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas
golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan
oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3)
Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan
negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan
oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur
pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga
laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan
untuk menjalankan roda pemerintahan
.
.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk
membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
5.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan
yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang
sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara
lain.
6.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Fungsi Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran
yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan
sebagai tugas negara. Begitu kira-kira sobat gambaran singkatnya mengenai apa
itu fungsi negara. Di bawah ini Zona Siswa hadirkan penjelasan lengkap mengenai
fungsi negara baik menurut pendapat para ahli atau pun menurut teori fungsi
negara yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out!!
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata
kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat
tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
·
Menjaga keamanan dan ketertiban;
·
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
·
Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan
perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
·
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah
sebagai berikut.
·
Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan
mempertahankan kemerdekaan.
·
Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral,
intelektual, sosial, maupun ekonomi.
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang
dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan
sejahtera.
A.
Fungsi Negara Menurut Pendapat Ahli
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata
kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat
banyak pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara
menurut pendapat para ahli:
1.
Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan
bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya,
Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna
menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui
badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2.
Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The
Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training"
(1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
Menegakan keadilan.
Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya,
baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan
hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
Melaksananakan Penertiban.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3.
John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke
ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif,
eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai
fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan.
Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4.
Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis,
mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat
undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan
undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat
dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5.
Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika,
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan
policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu
untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus
dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
6.
Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan
penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus
melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat
guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya.
B.
Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa
memunculkan pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa
pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
1.
Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai
fungsi memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan
masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar
individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan,
serta miliknya.
2.
Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, berarti
’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta
pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk
menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat,
manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri
oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela.
Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3.
Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang
menghendaki campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
Fungsi negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak
diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai
pemenuhan kesejahteraan bersama.
4.
Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik
komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam
upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan
tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara
sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem
dalam pelaksanaan programnya
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan
orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Tujuan Negera - Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya,
tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini
disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang
bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini
akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat
parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada. Semoga bermanfaat. Check
this out yoo!!!
Tujuan negara
secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap
negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa
negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat
mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Asal Mula Terjadinya Negara
Tujuan Negera - Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya,
tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini
disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang
bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini
akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat
parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada. Semoga bermanfaat.
Tujuan negara
secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap
negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa
negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat
mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Asal Mula Terjadinya Negara
A. Tujuan
Negara Menurut Teori
Tujuan negara
juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.
1. Teori Negara
Kesejahteraan.
Menurut teori
ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini
dikemukakan oleh Kranenburg.
2. Teori
Perdamaian Dunia.
Teori ini
dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah
mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu
imperium.
3. Teori
Kedaulatan Hukum.
Menurut teori
ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam
negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya,
warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang
bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4. Teori
Kekuasaan Negara.
Menurut teori
ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang
sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli
filsafat politik Cina.
5. Teori
Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut teori
ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan
kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini
adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
B. Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam rumusan
singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan
Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun
1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni
Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus